Terdakwa Noviyanti saat mendengar vonis dari Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi di sebuah bank plat merah di Karangasem, berakhir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/7). Oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dengan hakim anggota Wayan Yasa Iman Santoso, terdakwa Noviyanti dihukum selama 14 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider JPU. Selain dihukum selama 14 bulan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Masih dalam amar putusan hakim, Noviyanti juga dihukum membayar uang pengganti Rp 382.105.000. Jika tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Suap Aparat dan Lakukan Permufakatan Jahat, Segini Vonis Djoko Tjandra

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan. Atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya.

Sedangkan JPU masih pikir pikir.

Mantan pegawai bank tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana krupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair. Sedangkan denda dan UP sama, hanya subsider yang berbeda.

Baca juga:  Pembunuh Pemilik Toko Bangunan Divonis 13 Tahun

Sebelumnya, Noviyanti (29) yang diadili kasus dugaan korupsi di bank plat merah tersebut, dinyatakan bersalah oleh jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu, terdakwa oleh JPU dari Kejari Karangasem kemudian dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum pada kesimpulan, jaksa sempat mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan tuntutan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang, terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan, terdakwa memiliki seorang bayi berusia kurang dari satu tahun yang memerlukan perhatian, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp71.339.000.

Baca juga:  Jelang Vonis Ismaya Dkk, Polisi Berjaga di PN

Sebelumnya, Noviyanti yang bertugas sebagai pegawai kredit di Bank BUMN di Kecamatan Abang, Karangasem itu, diduga menggunakan dana sebesar Rp453 juta untuk kepentingan pribadi, persisnya Rp453.444.000.

Dana itu diduga merupakan hasil dari pengambilan uang setoran angsuran dan pelunasan kredit nasabah. Terdakwa melakukan pembuatan dan pencairan kredit topengan, dan melakukan pengambilan dana pada rekening nasabah tanpa sepengetahuan nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN