Satpol PP Kabupaten Badung, melaksanakan patroli di wilayah Kuta pada Senin (29/7). Patroli ini guna menertibkan layangan yang mengudara. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melaksanakan patroli di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Kedonganan pada Senin (29/7). Kegiatan yang bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Bali ini berhasil menertibkan tiga layangan yang mengudara di langit Kedonganan.

Selain diminta untuk menurunkan layangan, petugas juga memberikan pembinaan kepada penerbang layangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Surya Negara, menerangkan bahwa kegiatan tersebut sejatinya dikomandoi oleh Satpol PP Provinsi Bali yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Badung. Pihak provinsi menurunkan sebanyak tujuh orang personil, lima orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Danki dan Wadanki, sementara pihaknya menurunkan BKO Kuta untuk ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca juga:  Jaga Kesehatan Saat Pandemi COVID-19, Putri Suastini Sarankan Ini

“Patroli dilaksanakan pukul 13.00 WITA di kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Kedonganan. Hal itu berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 tentang penaikan layang-layang dan sejenisnya,” terang Surya Negara, Selasa (30/7).

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan adanya tiga layang-layang yang mengudara di Jalan Toyaning Lingkungan Pasek Kedonganan. Tiga layangan tersebut terdiri dari satu layangan cotek dan dua layangan burung.

Baca juga:  Satpol PP Badung Segel Kafe di Mengwitani

Para penerbang layangan kemudian dijajaki dan diminta menurunkan layangannya karena area tersebut termasuk kawasan bebas dari layangan. Petugas kemudian memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan terkait Perda nomor 9 tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya di sekitar Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan penerbangan. Layangan yang diterbangkan di kawasan KKOP dapat mengganggu lalu lintas udara dan membahayakan penerbangan. Oleh karena itu, kami terus melakukan patroli dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layangan di kawasan ini,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Bali Segera Tertibkan APS Paslon

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan demi keselamatan bersama. “Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan penerbangan dan tidak lagi menerbangkan layang-layang di kawasan terlarang. Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

Kegiatan patroli dan penertiban layang-layang ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kabupaten Badung dan Provinsi Bali dalam menjaga keselamatan penerbangan serta ketertiban umum. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN