Penambangan atau galian batu padas di sebelah timur aliran Tukad Petanu di wilayah Blahbatuh. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Penambangan atau galian batu padas di sebelah timur aliran Tukad Petanu di wilayah Blahbatuh tetap marak. Padahal keberadaan usaha penambangan tersebut tidak ada yang mengantongi izin.

Salah satu pelaku usaha dari Desa Lodtunduh, Lenju Kertawangi, Selasa (30/7) meminta kepada aparat untuk menegakkan aturan dan menutup galian batu padas yang tidak berizin. “Saya pernah lapor ke Polda Bali terkait galian batu padas yang tidak berizin, tetapi tidak ada tindak lanjut, terkesan aparat ikut bermain di balik galian batu padas itu,” ucapnya.

Baca juga:  Korupsi Pengadaan Kapal Ikan, Ini Tuntutan Rekanan Pengadaan Kapal

Lenju Kertawangi yang mengaku sudah berkali-kali kali dijerat kasus hukum karena galian batu padasnya tidak berizin. Ia menginginkan keadilan agar semua galian batu padas di wilayah Gianyar agar ditutup. Lenju berharap kepada Kapolda Bali dan Kapolres Gianyar yang baru, agar tegas meminta jajaranya menertibkan galian batu padas yang tidak mengantongi izin tersebut.

“Saya sangat berharap Kapolda dan Kapolres Gianyar yang baru, bertindak tegas tertibkan galian batu padas tak berizin,” tegasnya.

Baca juga:  Diminati, Layanan Paspor Simpatik di Imigrasi Denpasar

Sementara itu, Perbekel Kemenuh, Dewa Neka, mengungkapkan akan melakukan penataan lingkungan kawasan di Kemenuh Kangin. Bekas galian batu padas akan ditata. “Di wilayah kita sudah tidak ada galian batu padas lagi, adanya di sebelah timur sungai dan masuk wilayah Blahbatuh,” ungkapnya.

Karena akan dilakukan penataan lingkungan, Dewa Neka meminta warganya tidak menyewakan lahan atau telajakan rumah untuk penitipan batu padas. Lahan tersebut nantinya akan di sewa pihak desa untuk lahan parkir. “Kita akan lakukan penataan lingkungan di Kawasan Kemenuh Kangin,  telajakan warga akan disewakan untuk parkir pengunjung air terjun Uma Anyar,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Dari Pariwisata Bali Bebas Karantina hingga Ketua LPD Gulingan Tersangka

 

BAGIKAN