Rokok- Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama Bea Cukai Denpasar menertibkan ribuan batang rokok illegal yang dijual warung dan toko di Wilayah Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai atau ilegal membuat Satpol PP bersama Bea Cukai Denpasar melakukan sidak ke warung dan toko di Kabupaten Gianyar. Selain melanggar UU menyangkut Bea Cukai penjualan ratusan bungkus rokok merugikan keuangan negara karena tidak dilengkapi cukai rokok.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, Made Watha, Rabu (31/7) mengatakan, sebelum melakukan sidak dan penertiban penjualan rokok ilegal Satpol PP telah menggelar kegiatan sosialisasi melibatkan aparat kecamatan dan aparat desa di Kabupaten Gianyar. Kegiatan sosialisasi tentang dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau dalam penegakan perda jenis-jenis rokok ilegal telah dilaksanakan sebelumnya di Kissidan Desa Sidan dan dihadiri unsur Bea Cukai Denpasar sekaligus sebagai narasumber, Satpol PP, aparat kecamatan dan desa.

Baca juga:  Tahun Ini, APOA NG akan Dikembangkan di Seluruh Bali

Watha menjelaskan, setelah sosialisasi dilaksanakan pemasangan baliho dan spanduk pemberantasan rokok ilegal dan sanksi atas pelanggaran tersebut. Spanduk tersebut dipasang pada beberapa titik di sekitar Kota Gianyar.

Dipaparkannya, setelah tahapan sosialisasi dan pemasangan spanduk Satpol PP menurunkan Tim Deteksi Dini di Tingkat Kecamatan guna memantau peredaran rokok ilegal di Gianyar. Berdasarkan data hasil laporan Tim Deteksi Dini, anggota dipimpim langsung Kasat Pol PP bersama Petugas Bea Cukai Denpasar melakukan penindakan atau penyitaan terhadap rokok illegal di beberapa toko/warung di Gianyar.

Baca juga:  Puluhan Ribu Butir Telur Bebek Tanpa Surat Karantina Disita di Gilimanuk

Lebih lanjut dikatakannya, penindakan ini dilakukan selama 3 hari (29/7) – (31/7) dengan menyasar 33 buah warung/toko dengan hasil jumlah rokok ilegal yang ditemukan sebanyak 337 bungkus. “Rokok yang disita selanjutnya didata selanjutnya akan dilaksanakan proses pemusnahan,” jelas Made Watha.

Ia menilai maraknya peredaran rokok illegal karena masyarakat menengah ke bawah masih memilih membeli rokok murah tanpa dilengkapi cukai rokok. Rokok ilegal bisa dijual murah karena tidak bayar pajak. “Tujuan penertiban ini agar masyarakat sadar tidak membeli rokok ilegal dan tertib hukum dengan membeli rokok legal dengan pita cukai,” jelasnya.

Baca juga:  Ditertibkan, Pedagang Berjualan di Fasum Belega

Made Watha menegaskan ribuan batang rokok yang disita jelas merugikan keuangan negara. “Tidak hanya masyarakat selaku konsumen, penjual baik warung maupun toko diminta tertib hukum dan betul-betul menjual rokok dengan pita cukai,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN