JAKARTA, BALIPOST.com – Pleno Komisi Pemilihan Umum RI yang rencananya akan menetapkan jumlah kursi anggota DPR dan DPD terpilih batal dilakukan. Rapat pleno KPU diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7) dipimpin Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin.

Afifudin mengatakan pleno penetapan perolehan suara batal dilakukan karena alasan ada partai politik yang menggugat hasil Pemilu DPR ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilakukan oleh Partai Demokrat Dapil Banten. Mereka mengajukan gugatan ke MK pukul 10.15 WIB dan Partai NasDem Dapil DKI Jakarta pada pukul 13.36 WIB.

Baca juga:  Sebelas Provinsi Dinyatakan Bebas Kasus Aktif PMK

KPU akan melakukan penetapan hingga dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 diputuskan oleh MK.

“Maka dengan itu, rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa dilanjutkan,” kata anggota KPU Idham Holik dikutip dari Kantor Berita Antara.

Idham menjelaskan awalnya KPU akan mengumumkan jumlah perolehan kursi legislatif. Namun, KPU mendapatkan informasi bahwa ada dua gugatan PHPU Pileg 2024 yang masuk ke MK pada Rabu siang ini.

Baca juga:  Jelang Pilkada 27 Juni, Kesbanglinmas Gianyar Gelar Rapat Desk Pilkada

Berdasarkan situs resmi MK, permohonan pertama soal PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan nomor laporan 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/024 dengan pemohon Partai Nasdem.

Kemudian permohonan kedua yakni PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 dengan nomor laporan 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 dengan pemohon Partai Demokrat.

Idham belum bisa memastikan kapan MK bisa menyelesaikan sengketa PHPU itu.

Sedangkan setiap partai politik harus sudah mengetahui jumlah perolehan suara hasil Pemilu 2024 untuk bisa mencalonkan kepala daerah yang pendaftarannya dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga:  Percepat Capai Target, Ini Tiga Prioritas Program Kemenpar

Melihat hal tersebut, Idham yakin MK akan mempertimbangkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada sehingga sengketa PHPU cepat selesai dan KPU dapat segera mengumumkan perolehan suara hasil Pemilu 2024.

“Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tetapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya,” kata Idham. (Agung Dharmada/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN