MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Kantor KPU Kabupaten Badung, Selasa (30/7). Rapat kerja ini melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, serta berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan yayasan di Kabupaten Badung.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. Dalam kesempatan ini, Yusa Arsana Putra menjelaskan bahwa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu pasangan calon dari partai politik harus mendapatkan minimal 20% dari total 45 kursi DPRD Kabupaten Badung atau 25% suara sah dari partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PDI Perjuangan memperoleh 27 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, dan Partai Demokrat 3 kursi. Dengan demikian, hanya PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang dapat mengajukan pasangan calon,” katanya.
Selanjutnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta, memaparkan tahapan pencalonan Pilkada Serentak tahun 2024 serta syarat calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari berikutnya.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, serta pegawai BUMN dan BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak tahun 2024,” tegasnya.
Diskusi dilanjutkan dengan saran dari anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian SK pemberhentian bagi ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU. “Menurut Pasal 26 ayat 2 PKPU, jika SK pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon dapat menyertakan tanda terima pengunduran diri atau surat keterangan bahwa pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.(Parwata/balipost)