Penggeledahan blok hunian Rutan Negara, Kamis (1/8). Petugas gabungan mendapati sejumlah barang terlarang. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah barang terlarang ditemukan di blok hunian Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kamis (1/8). Barang seperti alat pemantik, kartu remi, hingga benda tajam ditemukan petugas gabungan dari TNI, Polri, BNNK Jembrana, petugas rutan, dan Divisi Pemasyarakatan Bali.

Tim gabungan tersebut diterjunkan menyisir seluruh area rutan, mulai dari blok hunian, ruang kerja, hingga area-area tersembunyi. Seluruh warga binaan, baik pria maupun wanita, juga tidak luput dari pemeriksaan.

Baca juga:  Sempat Tunggang Langgang dan Berupaya Kabur, Puluhan Buruh Asal Bima Dipulangkan Satpol PP Klungkung

Hasilnya, terdapat sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam rutan. Petugas kemudian menyita barang tersebut dan selanjutnya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Selain penggeledahan, petugas melakukan tes urine terhadap 15 warga binaan kasus narkoba. Hasilnya menunjukkan seluruh sampel negatif terhadap narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan, pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan. “Kami terus lakukan (penggeledahan) untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari barang terlarang,” ujar Lilik.

Baca juga:  Razia Gabungan di Rutan Negara, Dari Silet hingga Paku Diamankan

Menurutnya, penggeledahan ini merupakan upaya berkelanjutan Rutan Negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan dan memberikan efek jera bagi warga binaan yang melanggar aturan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN