Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mengamankan seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun berkewarganegaraan Ukraina yang terlantar di jalanan. Bocah ini diketahui telantar di jalanan Ubud, Gianyar dan menjadi viral di media sosial.

“Kami sudah surati kedutaan besarnya untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Jumat.

Bocah itu sebelumnya viral di media sosial dan diberi nama “Kocong” oleh warganet. Selain Kocong, petugas Imigrasi Denpasar juga menahan sementara ibunya di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar setelah keduanya ditangkap pada Kamis (1/8).

Baca juga:  Antisipasi Makin Parahnya Kemacetan Lalin di Ubud, Mobil Derek Dikerahkan

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Ridha menuturkan dari pengakuan sang ibu, dirinya sudah tidak sanggup membiayai anaknya sehingga membiarkan bocah tersebut luntang-lantung di permukiman warga di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Bahkan, bocah tersebut juga sempat membawa senjata tajam dan naik hingga ke atap rumah warga. Tindakan anak laki-laki itu membahayakan dirinya sendiri dan warga sekitar.

Karena iba dengan keadaan ibu dan anak kecil itu, imbuh Ridha, warga setempat bahkan menampung mereka sementara di salah satu permukiman warga di Ubud.

Baca juga:  Waspadai Penjualan Hasil TAT

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar, ibu dan anak itu masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten pada 23 Desember 2023.

Sehingga keduanya sudah melebihi izin tinggal atau overstay selama 191 hari karena izin tinggalnya berakhir pada 21 Januari 2024.

“Dia sudah tidak punya biaya hidup di Indonesia, sedangkan sang suami berada di Norwegia,” ucapnya.

Ada pun proses deportasi saat ini masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan finansial dari perwakilan negara itu untuk membiayai kembali ke negara asalnya.

Baca juga:  Bahas 3 Ranperda, DPRD Bangli Tak Bentuk Pansus

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian dilakukan oleh warga negara asing.

Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing. (kmb/balipost)

BAGIKAN