Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Unit pelaksana teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kabupaten Bangli telah menangani puluhan kasus kekerasan perempuan dan anak sejak lembaga tersebut terbentuk. Hal itu terungkap saat acara dialog Menteri PPPA RI terkait pelaksanaan desa ramah perempuan peduli anak, di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Senin (5/8).

UPTD PPA Kabupaten Bangli sudah dibentuk sejak Juni 2022 lalu. Fungsinya untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan seperti kekerasan. Meski sudah terbentuk 2022, namun UPTD PPA baru mulai memberikan pelayanan sejak 2023.

Baca juga:  Rumah Mantan Istri Mantan Kepala BPN Denpasar Digeledah, Ini yang Disita

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bangli I Wayan Jimat mengatakan sepanjang 2023 lalu, kasus kekerasan anak di Bangli tercatat sebanyak 24 kasus dan 7 kasus kekerasan perempuan. “Kasus anak terbanyak di tahun 2023 adalah KPA, sedangkan kasus perempuan terbanyak adalah KDRT,” ungkapnya.

Kemudian pada 2024 hingga Juli, pihaknya telah menangani 13 kasus kekerasan pada anak dan 5 kasus kekerasan pada perempuan. Jimat mengatakan kasus yang ditangani UPTD PPA cenderung meningkat.

Ia menilai peningkatan itu terjadi karena sosialisasi yang dilakukan pihaknya ke masyarakat lewat media radio cukup efektif. Disampaikan, Pemkab Bangli selama ini berkomitmen dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perempuan.

Baca juga:  Dagang Bakso Ditangkap Karena Simpan Kokain

Upaya yang dilakukan dengan membuat kebijakan dengan menerapkan aturan berupa beberapa Perda. Antara lain perda tentang kabupaten layak anak, perda tentang perlindungan perempuan dan anak, perda tentang pencegahan perkawinan anak, perda tentang TPPO, perda tentang pengaruh utamakan gender, perda tentang kawasan tanpa asap rokok, dan perda tentang pemenuhan hak disabilitas. “Ini adalah wujud komitmen Pemkab Bangli dalam pemenuhan hak anak dan perempuan,” jelasnya.

Baca juga:  Sidang Praperadilan, SPDP dan Kerugian Negara dari BPK Wajib dalam Pidana Korupsi

Komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan juga didukung dengan kebijakan anggaran. Anggaran untuk itu tersebar di perangkat daerah terkait sesuai tupoksi.

Selama ini Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bangli juga rutin melibatkan berbagai forum anak dan lembaga masyarakat lainnya dalam mewujudkan pemenuhan hak anak dan perempuan.

Sementara itu Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPA RI Handayani mengapresiasi sudah terbentuknya UPTD PPA di Kabupaten Bangli. Dikatakan indikator keberhasilan UPTD PPA yakni bagaimana menyelesaikan kasus secara sistematis, holistik, terintegrasi dan tuntas. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN