Pendataan kegiatan galian batu padas di Banjar Bonbyu Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait maraknya penambangan atau galian batu padas di sebelah timur aliran Tukad Petanu di Blahbatuh. Hasil penelusuran, Satpol PP menemukan sekitar sembilan titik kegiatan penambangan liar di Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Selasa (6/8), mengatakan pihaknua bersama Tim Deteksi Dini Kecamatan Blahbatuh telah melakukan patroli. Ini termasuk menyasar kawasan yang dicurigai tempat penambangan batu padas.

Baca juga:  Gianyar Ditetapkan "Kabupaten Kreatif dengan Kekuatan Daya Tarik Global"

Ia menjelaskan Tim Satpol PP juga berkoordinasi dengan Sekdes Desa Saba untuk bersama ke lokasi yang dijadikan lokasi penambangan batu padas. Satpol PP juga melibatkan staff desa, Klian Dinas Bonbyu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dipaparkannya, dari penelusuran ditemukan 9 titik penambangan batu padas. Terdata Anggik, Wayan Salim, Sukadi, dan Dewa Suryawan masing-masing memiliki satu titik penambangan batu padas. Wayan Suitri memiliki 2 titik galian batu padas dan Mangku memiliki 3 titik galian batu padas.

Baca juga:  Soal Penutupan Akses Selektif Cegah Penyebaran COVID-19, Ini Kata Dishub Denpasar

Lebih lanjut Watha mengatakan Satpol PP bersama Tim Deteksi Dini dalam tahap pendataan kegiatan galian batu padas di Blahbatuh. “Kami melakukan pengecekan lokasi dan pendataan hasil temuan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penambangan batu padas liar,” ucapnya.

Watha menambahkan hasil temuan penambangan batu padas disampaikan ke Satpol PP Provinsi guna mendapatkan tindakan lebih lanjut. “Dalam penindakan galian batu padas merupakan kewenangan provinsi, selanjutnya ke depan kami akan melakukan penindakan bersama Satpol PP Provinsi,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pengawasan dan Berbenah, Tiga Stakeholder Pariwisata Tandatangani SKB
BAGIKAN