Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberi keterangan ketika ditemui di Jakarta, Selasa (6/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Usulan Kementerian Perhubungan terkait dengan penghapusan pajak tiket pesawat guna menekan Harga mendapatkan dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

“Super setuju, ya. Karena kalau kita lihat, salah satu penyumbang harga tiket yang mahal itu adalah pajaknya,” ujar Sandiaga Uno ketika ditemui di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/8).

Sandiaga menyoroti implikasi pergerakan wisatawan nusantara terhadap perekonomian lokal. Pengeluaran para wisatawan nusantara, kata Sandiaga, bisa lebih tinggi apabila dibandingkan dengan pengeluaran wisatawan mancanegara.

Baca juga:  Presiden Ingatkan Alokasi Anggaran Penanganan Pasien COVID-19

Menurut Sandiaga, dampak perekonomian yang dibawa oleh wisatawan nusantara kepada wilayah yang menjadi destinasi dapat mengganti pemasukan negara yang hilang dari penghapusan pajak tiket pesawat.

“Jadi, kita harus cari bauran kebijakannya yang bisa menambal hilangnya pajak dari tiket pesawat, tetapi (pendapatan negara) justru bertambah dari pergerakan wisatawan nusantara tersebut,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat.

Baca juga:  Kemenhub Bantu Investigasi Kecelakaan Heli Basarnas

Melalui kajian tersebut, Kementerian Perhubungan mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga merinci kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah, pertama memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca juga:  Minim, WP OP Melaporkan SPT

Lebih lanjut, Kementerian Perhubungan juga merekomendasikan untuk menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN