Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih ekspose penangkapan puluhan ribu bungkus rokok tanpa cukai. (BP/Balipost)

NEGARA, BALIPOST.com – Unit IV Satreskrim Polres Jembrana mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa cukai akhir pekan lalu. Diperkirakan kerugian negara dari cukai mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Bea Cukai Denpasar.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, saat press release Selasa (6/8), mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dugaan adanya pengiriman rokok tanpa cukai di Jembrana.

Baca juga:  Jokowi Ajak Negara Anggota G7 Berinvestasi Energi Bersih di Indonesia

Pada Kamis (1/8) sore, tim yang dipimpin Kanit IV I Gusti Agung Kade Semara Putra, melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas bongkar muat dari truk double ke mobil pikap, karung yang berisi rokok tanpa cukai.

“Total mencapai 72 kampil atau karung yang berisi 72 ribu bungkus rokok tanpa cukai,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Polisi mengamankan Hdyt (26) asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana selaku pemilik rokok dan sopir truk inisial ES (31) asal Pamekasan, Jawa Timur. Kapolres mengungkapkan diperkirakan kerugian negara dari peredaran rokok tanpa cukai ini mencapai kurang lebih Rp 1,7 miliar.

Baca juga:  Kondisinya Sudah Parah, Pasien COVID-19 Meninggal Dalam Perjalanan ke RSU Jembrana

“Yang menangani penyidik PPNS Bea Cukai, kita sudah limpahkan,” ujar Kapolres.

Saat diamankan, bak truk yang memuat puluhan kampil rokok ini ditutupi dengan jerami dan terpal. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN