Suasana pengambilan sumpah menjadi WNI. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keinginan orang asing, khususnya anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dengan orang asing, semakin banyak yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pada Selasa (6/8), sebanyak 12 orang diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Belasan orang tersebut didominasi anak hasil perkawinan campur. Anak hasil perkawinan antara WN Indonesia dan Jepang sebanyak 10 orang, 1 orang merupakan anak hasil perkawinan campur antara Indonesia dan Selandia Baru (berdasarkan Pasal 3A PP 21 Tahun 2022), dan 1 orang merupakan warga negara Italia yang mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Baca juga:  Ganggu Pelaksanaan Nyepi di Sumberkelampok, Dua Warga Dilaporkan ke Polda Bali

Pramella Yunidar Pasaribu menekankan pentingnya menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara bagi setiap WNI baru. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai WNI, mereka harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Kakanwil, menjadi WNI bukan hanya tentang memahami dan membela hak, tetapi juga tentang menunaikan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
“Jadilah warga negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela,” ujar Pramella.

Baca juga:  Ibu Penusuk Anak Kandung Ditahan

Kakanwil juga berpesan agar para WNI baru ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat, aktif berkontribusi dalam pembangunan bangsa, serta menjaga nama baik Indonesia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN