SINGARAJA, BALIPOST.com – Kelian Desa Adat dan Bendahara Desa Tista,Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng resmi ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja pada Rabu (7/8). Penahanan dikarenakan kedua tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015 hingga 2023 lalu.
Ketua tersangka, yakni Kelian Desa Adat Nyoman Supardi dan Bendahara I Kadek Budiasa. Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Buleleng dari pagi hari hingga siang hari. Usai dilakukan pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap keduanya pun langsung diangkut menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Singaraja.
Keberangkatan kedua tersangka menuju Lapas Kelas IIB Singaraja pun sempat dihadang oleh pihak keluarga. Keluarga yang datang bersama puluhan warga laiinya pun sempat melakukan oras agar Kelian Desa Supardi tidak ditahan.
Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka lantaran cukup bukti dan kelengkapan berkas keduanya. Keduanya kini dititipkan penahanan di Lapas Kelas II B Singaraja selama dua puluh hari kedepan menunggu persidangan.
“Penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Karena dinyatakan lengkap itu kita lakukan tahap dua dan ditahan.Sementara kita titip mereka berdua di rutan salam 20 hari, sampai tanggal 25 Agustus 2024,”Kata Baskara.
Langkah penahanan ini sebut Baskara agar keduanya tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Karena masih ada proses lanjutan dan menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan oleh kedua tersangka ini. “Saat ini kita masih menunggu audit. Karena memang audit kerugian negara ini membutuhkan waktu yang lama,”tandasnya.
Seperti diketahui, Supradi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023. Namun, saat itu Supradi tidak ditahan oleh Kejari Buleleng.
Setelah hampir setahun, Supradi bersama Budiasa akhirnya ditahan oleh Kejari Buleleng. Keduanya disebut telah melakukan tindakan korupsi BKK dari tahun 2015-2021 yang mengakibatkan kerugianan negara sebesar Rp 437.420.200.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, keduanya menerima hasil yang berbeda. Dimana Supradi, disebut menerima Rp 263.320.200, sedangkan Budiasa selaku Bendahara Desa Adat Tista menerima Rp 174.100.000. Meski demikian, pihak Kejari Buleleng enggan menyebutkan bagaimana modus keduanya melakukan aksi dugaan korupsi tersebut. Hal itu, lantaran modus tersebut masuk dalam materi penyidikan.
“Modusnya itu masih dalam penyelidikan. Kita masih lakukan pengembangan terkait keterlibatan orang lain. Jika ada, pasti akan kita tindak lanjuti,” imbuhnya. Kedua tersangka kini terancam hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Nyoman Yudha/Balipost)