Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang pengusaha yang diduga terlibat penggalian pasir tanpa izin di wilayah Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, diadili di PN Denpasar. Mereka salah satunya adalah I Gede Arya Wiratama (32) beralamat di Jalan Badak Agung, Denpasar.

JPU Ni Made Suasti Ariani, Kamis (8/8) telah membacakan dakwaan perkara pertambangan tersebut di PN Denpasar. Dalam surat dakwaanya, dijelaskan I Gede Arya Wiratama bersama I Nengah Wirta (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 14.40 WITA, melakukan galian di sebuah proyek penambangan pasir dan batu (sirtu) yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, Desa Tulamben, Karangasem.

Baca juga:  Penyebar Hoax Wapres Kena COVID-19 Diadili, Ini Alasannya Posting Berita Palsu

Mereka kemudian ditangkap oleh petugas Reskrimsus Polda Bali. Polisi saat itu menemukan kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Banjar Dinas Muntig, yang dilakukan dengan cara menggali lahan di lokasi tersebut. Alat yang digunakan yakni alat berat ekskavator.

Polisi dalam kasus ini menyita dua unit ekskavator, truk DK 9323 FC, truck Nissan DK 8183 MD, satu set mesin stone crusser, nota pengiriman material dan barang bukti lainnya.

Baca juga:  Buruh Harian Diadili Kasus 100 Butir Ekstasi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., dan Pasal 161 UU yang sama. (Miasa/balipost)

BAGIKAN