Tim Bhayangkara Goak Poleng yang dibentuk Polres Buleleng berhasil membongkar sindikat promosi judi online di media sosial. (BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim Bhayangkara Goak Poleng yang dibentuk Polres Buleleng berhasil membongkar sindikat promosi judi online di media sosial. Sebanyak enam tersangka berhasil dibekuk dengan keuntungan yang cukup fantastis dalam sebulan.

Adapun para tersangka yang diamankan, yakni MDSI (26) asal Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, NHS (18) asal  Kampung Kajanan, Singaraja, LMW (24) asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, NLK (20) asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, LNS (22) asal Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dan Putu PVA (28) asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Para tersangka ini melakukan aksinya dengan modus sebagai sales atau mempromosikan situs judi slot dan mengajak orang-orang untuk berjudi di situs tersebut.

Baca juga:  Dua Pria Bawa Sabu-sabu Dibekuk

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ketika press release Kamis (8/8) mengungkapkan para tersangka ini bertujuan untuk meyakinkan para penonton nya untuk turut serta bertransaksi di situs-situs yang sudah disiapkan. Atas laporan dari masyarakat Tim Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka ini.

“Ini kita melakukan penyelidikan dari Bulan Juli Hingga Bulan Agustus 2024 ini, terkait keberadaan judi online yang kian marak  dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kejahatan ini sama persis seperti narkoba. Mudah depresi karena banyak utang, sektor ekonomi menjadi rapuh dan keluarga hancur,” terang Widwan.

Baca juga:  Operasi Sikat Agung, Polresta Terbanyak Tangkap Tersangka

Pihaknya pun menyebut, keuntungan dari kegiatan promosi judi online ini pun sangat fantastis. Para pelaku endorse judi ini bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5,5 juta rupiah dalam sebulan. Bahkan dalam tiga bulan ada salah satu tersangka ini mendapatkan hadiah hingga bonus mencapai Rp16 juta.

“Karena mereka ini memiliki pengikut yang banyak hingga ratusan ribu lebih. Sehingga bandar menawarkan hadian yang cukup fantasis ke para tersangka ini. Upahnya pun sangat menggiurkan,” imbuh Widwan.

Pihaknya pun mengakui pemberantasan judi online ini memang tidak mudah karena lintas negara. Meski demikian, Polisi sudah berhasil mengantisipasi dengan menangkap sejumlah influencer yang mempromosikan situs judi di platform media sosial.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Lahan Dipertanyakan Giri Prasta, Bendesa Ungasan Buka Ruang Komunikasi

“Kami akan terus menindak tegas influencer khususnya di buleleng. Agar masyarakat kita lebih tahan dari dampak buruk judi online ini,”tegasnya.

Hanya saja menurut Widwan para tersangka ini pun tidak ditahan lantaran mereka masih rata- rata usia produktif. Bahkan ada satu tersangka yang mempunyai balita. Polisi pun mengancam keenam tersangka dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) uu ri no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu ri no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN