Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra (kiri) didampingi Kepala BPJamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno saat penyerahan Patrirana Awards. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Realisasi jaminan sosial ketenagakerjaan per bulan Juli 2024 untuk pekerja di sektor informal baru sekitar 26 persen. Sehingga masih ada 73 persen tenaga kerja yang belum terlindungi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Kamis (8/8) mengatakan persentase ini menjadi tantangan bersama. “Kalau karyawan tetap itu menjadi tanggung jawab perusahaan/badan usaha yang menaungi. Sedangkan yang berada di sektor informal inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Tak hanya informal, tenaga kerja sektor formal juga baru mencapai 52 persen. Sehingga masih terdapat sekitar 47 persen tenaga kerja dari keseluruhan yang terdata, belum terlindungi jaminan sosial.

Baca juga:  Belasan Tahun Tersumbat, Irigasi BSa-5 Dinormalisasi

Lebih jauh, birokrat asal Singaraja ini mengingatkan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja tetap. Terlebih bagi para pekerja perorangan yang sifatnya individual dan memiliki tingkat pendapatan relatif rendah.

”Ini dikategorikan sebagai pekerja rentan, karena secara fisik memang rentan karena pekerjaannya berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan kerja. Dan secara ekonomi juga rentan, karena pendapatannya hanya cukup untuk mempertahankan hidup dan tidak bisa melindungi diri melalui jaminan kesejahteraan sosial baik jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan. Sehingga, inilah yang menjadi perhatian pemerintah melalui tim yang sudah dibentuk,” ujar Indra usai menyerahkan Patrirana Award.

Baca juga:  Belasan Kelihan Banjar Adat Gagal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Ia mengatakan penghargaan Patrirana menjadi penanda bahwa perusahaan-perusahaan swasta telah memberi perhatian kepada tenaga kerja mereka dengan mengcover jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini sebagai satu instrumen untuk memotivasi kita semua baik pemerintah dan badan usaha untuk terus meningkatkan peran dalam memberi perlindungan sosial kepada tenaga kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJamsostek Wilayah Bali Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengatakan, masih ada PR bagi Pemda dan BPJamsostek karena cakupan kepesertaan pekerja formal 52 persen sedangkan informal baru 26 persen.

Baca juga:  Mangku Nyoman Kandia Berpulang

“Masih banyak PR yang harus dikerjakan. BPJamsostek wilayah Bali terus semaksimal mungkin meningkatkan cakupan kepesertaan karena angka kepesertaan ini menjadi PR bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pekerja formal berupaya ditingkatkan kepatuhannya, sedangkan pekerja informal membutuhkan intervensi, bantuan, dan dukungan dari pemerintah daerah baik dari provinsi, kabupaten/kota, serta desa.

Ia mengapresiasi beberapa kabupaten sudah menerbitkan Perbup, imbauan, instruksi bupati untuk melakukan kegiatan atau penganggaran perlindungan pekerja rentan, seperti Kabupaten Badung.(Citta Maya/balipost)

BAGIKAN