Dua terdakwa kasus LPD Umahanyar menjalani persidangan, Jumat (9/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali, Nengah Astawa dkk., Jumat (9/8) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Umahanyar, Desa Mambal, Kabupaten Badung.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta menghadirkan dua orang terdakwa. Mereka adalah I Made Lis Suarnawa selaku bendahara dan I Ketut Dirgayusa selaku Kepala LPD Desa Adat Umahanyar.

Dengan menggunakan kemeja putih, terdakwa mendengar inti dakwaan jaksa, di mana dalam kasus ini kerugian mencapai Rp2.880.864.355.

Baca juga:  Dua Tersangka Kasus Kapal Ikan Dilimpahkan ke JPU

Jaksa menyebut, sebagian dana LPD selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para terdakwa, juga digunakan untuk berjudi sabung ayam atau tajen.

Astawa dalam surat dakwaanya menjelaskan, peristiwa yang dilakukan terdakwa sejak Januari 2017 hingga Juni 2021. Dalam berkas perkara, disebut bahwa terdakwa I Made Lis Suarnawa diduga menggunakan kas LPD untuk keperluan terdakwa sendiri, yakni bermain judi tajen dan keperluan terdakwa sehari-hari tanpa izin dan sepengetahuan pengurus maupun pengawas LPD.

Terdakwa juga tidak membuat berita acara perhitungan uang kas, dan membuat kredit fiktif/tidak benar untuk menutupi selisih kas LPD Desa Adat Umahanyar, sehingga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Badung Tak Kunjung Naik Status, Ini Kata Kejari

Jaksa menyebut terdakwa I Made Lis Suarnawa diduga memperkaya dirinya sebesar Rp2.167.114.355., dan memperkaya I Ketut Dirgayusa sebesar Rp713.750.000. Sehingga, total diperoleh angka dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq keuangan daerah cq keuangan LPD Desa Adat Umahanyar sebesar Rp2.880.864.355.

Jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali nomor : PE.03.03/SR/LHP-569/PW22/5/2023 tanggal 1 September 2023.

Atas perbuatannya, dalam berkas terdakwa bakalan dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 3 UU yang sama. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pengemudi Online Dituntut 3 Tahun
BAGIKAN