Ilustrasi. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar tidak membuat anak penjabat berinisial PN (34) jera. Informasinya, tersangka dibekuk di salah satu apartemen wilayah Badung beberapa waktu lalu.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sekitar 50 gram ganja. “Itu (PN) ditangkap lagi oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bali. Barang bukti informasinya 50 gram ganja,” kata sumber, Minggu (11/8).

Namun pengungkapan kasus ini belum diekspos pihak Polda Bali, khususnya Ditresnarkoba. Mestinya pengungkapan menonjol harus diekspos agar masyarakat lebih waspada. Apalagi kasusnya tindak pidana narkoba.

Baca juga:  Nasional Alami Lonjakan Kasus COVID-19, Korban Jiwa Tambah Ratusan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan terkait pengungkapan kasus tersebut. “Padahal kami sudah minta (data) namun belum diberikan,” tegasnya.

Perlu diketahui pada Mei 2022, Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap PN di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat. Barang bukti ganja yang diamankan 495 gram.

Penangkapan PN tersebut hasil pengembangan rekannya berinisial S (31) ditangkap duluan di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penting, Peran BLM Wujudkan Masyarakat Yang Sehat, Mandiri dan Sejahtera
BAGIKAN