TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 374.868 orang. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Tabanan, pada Sabtu (10/8).
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Tabanan, Nyoman Suwitra menegaskan bahwa jumlah DPS ini masih bersifat dinamis dan akan terus diperbarui hingga menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September mendatang. “Proses validasi data terus kami lakukan secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa daftar pemilih ini benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suwitra.
Rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan dari 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu, TNI, kepolisian, dan sejumlah instansi terkait ini juga mengungkapkan rincian jumlah pemilih berdasarkan gender, yaitu 184.039 laki-laki dan 190.829 perempuan. Total pemilih ini tersebar di 850 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan.
Namun, Suwitra juga menyoroti adanya 4.368 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) serta penambahan 3.269 pemilih baru. “Tingginya jumlah pemilih TMS ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, atau perubahan status lainnya,” jelasnya.
Bawaslu Tabanan yang turut memberikan masukan dalam rapat pleno tersebut, menekankan pentingnya akurasi dan finalisasi data pemilih. Bawaslu berharap, KPU Tabanan dapat memastikan bahwa data DPS hingga DPT nanti benar-benar final dan bebas dari kesalahan.
Penetapan DPS ini menjadi salah satu langkah krusial dalam persiapan pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan. Proses pemutakhiran data akan terus berlangsung hingga akhir September, guna memastikan seluruh pemilih terdaftar dan siap memberikan suara mereka pada hari pemungutan suara. (Puspawati/balipost)