Entil Pupuan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Tabanan di tahun 2024 ini telah mengajukan tiga objek budaya untuk mendapatkan label Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Namun, dari ketiga objek yang diajukan, satu di antaranya dipastikan tidak lolos ke tahap sidang penetapan WBTB.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Made Yudiana melalui Pamong Budaya Ahli Muda Dinas Kebudayaan Tabanan, I Made Adi Mahartawan, menjelaskan bahwa tiga objek yang diajukan yakni makanan khas Pupuan berupa entil, tari Baris Memedi, dan Rejang Ayunan. Namun, dari ketiga tersebut, hanya entil yang tidak berhasil melangkah lebih jauh dalam proses ini. Sementara itu, dua objek lainnya masih menunggu proses sidang yang akan digelar pada 19-23 Agustus 2024.

Baca juga:  Tabanan Ajukan Tiga Objek Sebagai WBTB

Kata Adi, entil Pupuan tidak lolos sidang WBTB karena beberapa faktor, termasuk ketidakmampuan untuk menjelaskan karakteristik yang membedakan entil dengan pangan serupa dari daerah lain. “Kami akan melengkapi berkas yang kurang dan mengusulkan kembali Entil Pupuan di tahun 2025,” ujar Mahartawan, Minggu (11/8).

Mahartawan juga menyebutkan bahwa tari Baris Memedi dan Rejang Ayunan sedang menunggu hasil sidang yang diharapkan dapat berlangsung sukses. “Mudah-mudahan keduanya bisa lolos,” ujarnya.

Baca juga:  Proses Tender Rampung, Layanan Angkutan Siswa Kembali Beroperasi

Pengajuan ketiga objek ini, menurut Mahartawan, bertujuan agar warisan budaya tersebut tidak diklaim oleh daerah lain. Baris Memedi dan Rejang Ayunan, yang merupakan kesenian unik Tabanan, hanya ada di daerah ini. Baris Memedi yang sebelumnya diajukan pada tahun 2023, kembali diajukan karena memerlukan beberapa perbaikan.

Proses pengajuan objek untuk mendapatkan label WBTB memerlukan berbagai persyaratan, termasuk kajian, materi, dan video yang lengkap. “Kami mendapat bantuan kajian, video, dan materi dari Balai Pelestarian Budaya untuk entil. Namun tahun ini entil tidak lolos,” terang Mahartawan.

Baca juga:  Ini, Enam Warisan Budaya Denpasar Diusulkan ke UNESCO

Dinas Kebudayaan Tabanan saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut mengenai kelolosan dua objek yang masih dalam proses sidang, dan berharap semuanya berjalan lancar. Pada tahun 2023, dua objek budaya dari Tabanan telah mendapatkan label WBTB, yaitu permainan tradisional Megandu dan sayuran khas Tabanan, gondo. Pengakuan tersebut diterima pada bulan September 2023. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN