Terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (13/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung akhirnya membacakan tuntutan dalam kasus penembakan terhadap WN Turki di sebuah vila, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Badung, Selasa (13/8).

Pembacaan tuntutan di PN Denpasar terhadap empat orang terdakwa WN Meksiko dijaga ketat sejumlah anggota TNI dan polisi.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga, jaksa membuktikan bahwa terdakwa melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan alternative kedua Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez, Jose Alfonso Aramburo Contreas, Juan Antonio Mayorwuin Escobedo dan Roberto Sicaioris Valdes dituntut masing-masing dengan pidana penjara empat tahun. Dalam perkara perkara ini, sesuai visum et repertum korban Mehmet Turan ditemukan luka-luka terbuka, lecet serta luka memar yang berdasarkan gambaran lukanya adalah luka tembak masuk dan keluar.

Baca juga:  Polri Segera Sebarkan Foto Tiga Pelaku Penyerangan Anggota Brimob

Sebelum pada tuntutan, JPU dari Kejari Badung mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa merugikan Mehmet Turan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban trauma, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan melakukan pembelaan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, I Komang Mahardika Yana dkk., dalam sidang pekan depan.

Diuraikan dalam persidangan, kelompok WN asal Meksiko berusaha melakukan penyerangan terhadap WN Turki. Duduk sebagai terdakwa adalah Victor Eduardo Deraz Gonzalez, Jose Alfonso Aramburo Contreas, Juan Antonio Mayorwuin Escobedo dan Roberto Sicaioris Valdes.

Baca juga:  Penentuan Calon Panglima TNI Dari Presiden Jokowi Biasanya Mendadak

Disebutkan dalam dakwaan JPU, peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 WITA di The Palm House di Tumbak Bayuh. Awalnya, dijelaskan JPU dalam surat dakwaan jaksa, pada Desember 2023 para terdakwa asal Meksiko itu datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia, lalu pergi ke Bali dan menginap Jimbaran.

Mereka ke Bali untuk berlibur sekaligus mencari WN Turki bernama Mehmet Turan. Para terdakwa juga sempat ke Jakarta mengambil senjata api atau dua pucuk pistol beserta pelurunya.

Terdakwa yang mengambil pistol itu adalah Jose Alfonso Aramburo Contreas, yakni pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm. Dan yang menerima peluru adalah Jose Alfonso Aramburo Contreas dan Roberto Sicaioris Valdes berjumlah 34 butir dari seseorang.

Baca juga:  Jadi Tuan Rumah Porprov 2019, Tabanan Siapkan Rp 15 Miliar untuk Pembangunan GOR Debes

Setelah menerimanya, keduanya ke Bali naik bus dan bertemu dengan Victor Eduardo Deraz Gonzalez. Lalu bersama-sama ke hotel di Uluwatu. Dan di sebuah restoran mereka diskusi dan mendengar dari terdakwa Victor Eduardo Deraz Gonzalez terkait Mehmet Turan.

Mereka pun membuat group WA. Diketahui keberadaan korban dan dengan mengendarai motor para terdakwa menuju vila pada Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.

Terdakwa melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk dan sekira pukul 01.00 WITA, mereka melakukan aksinya. Security di TKP bernama I Made Sutana diminta tiarap lalu pelaku lainnya mendobrak masuk vila. Bahkan. Security di sana sempat diinjak-injak punggungnya saat tiarap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN