GRS, masuk daftar red notice dideportasi, Rabu (14/8) oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – GRS, lelaki berusia 32 yang masuk daftar red notice dideportasi, Rabu (14/8) oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Pria asal Kanada itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada).

GRS diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/7).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan bahwa GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024. Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.

Baca juga:  Pilkada Aman dan Lancar, Kapolres Bangli Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui bahwa GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada. GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.

“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” terang Suhendra.

Baca juga:  Ditipu Biro Perjalanan hingga Overstay Hampir Setahun, Wanita Ceko Dideportasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (Miasa/balipost)

BAGIKAN