MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 2.979 orang narapidana dan anak binaan memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya kepada perwakilan napi di Lapas Kerobokan, Sabtu (17/8).
“Jadi, pelajaran di dalam (penjara) ini harapannya tidak terulang lagi,” katanya, dikutip dari Kantor Berita Antara.
Mahendra mengatakan dari 2.979 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana dan anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman itu, tercatat 64 orang narapidana dan warga binaan anak langsung bebas.
Penjabat Gubernur Bali juga meminta narapidana yang sudah menghirup udara bebas untuk beradaptasi dengan masyarakat.
“Kembali tingkatkan kepercayaan diri, kemudian berpartisipasi dalam pembangunan,” imbuhnya.
Besaran remisi HUT RI yang diterima warga binaan bervariasi, mulai satu bulan hingga maksimal enam bulan tergantung perilaku baik dan keaktifan selama menjadi warga binaan.
Dari narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi itu, paling banyak berada di Lapas Narkotika Bangli sebanyak 929 orang (sembilan orang langsung bebas) dan Lapas Kelas II Kerobokan 857 orang (27 orang langsung bebas).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengharapkan pemberian remisi tersebut dapat menjadi salah satu solusi mengatasi kelebihan jumlah penghuni lapas dan rutan.
Kelebihan jumlah penghuni itu rata-rata terjadi di seluruh 13 unit pelaksana teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2024 tercatat 4.420 orang, terdiri atas 3.601 orang narapidana dan 819 orang tahanan.
Sedangkan daya tampung atau kapasitas lapas dan rutan di Bali hanya sebanyak 2.008 orang atau ada kelebihan 121 persen penghuni.
Tidak hanya WNI, lapas dan rutan di Bali juga dihuni 93 orang warga binaan berkewarganegaraan asing.
Pemberian remisi itu menjadi kado bagi narapidana, khususnya mereka yang langsung bebas.
“Saya bahagia dan setelah ini saya langsung pulang kampung ke Sulawesi,” kata Ismail, narapidana kasus pencurian yang divonis 10 bulan penjara dan mendapat remisi langsung bebas. (kmb/balipost)