Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono interogasi pelaku penembakan, I Komang Arya Pengestu. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tersangka I Komang Arya Pengestu alias Mang Yo, pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa di Banjar Senapan, Desa Carangsari, Petang, Badung, kini ditahan di Polres Badung. Motif kasus ini pelaku sakit hati karena mau dilaporkan pencemaran nama baik oleh I Putu Oka Pratama alias Yudik.

“Pelaku mau dilaporkan kasus ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial oleh korban. Namun sampai saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut,” tegas Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (19/8).

Baca juga:  Perampok Indomaret Diringkus, Airsoft Gun Disita

Karena ingin dilaporkan membuat pelaku sakit hati dan berencana membunuh korban. Akhirnya saat korban berada di rumah Artawa, pelaku langsung ke sana dan melepaskan tembakan saat korban hendak keluar lewat pintu gerbang di TKP.

Berdasarkan laporan kejadian itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung mendatangi TKP. Polisi mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang. Selanjutnya petugas memburu pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kakaknya wilayah Batubulan, Gianyar, Minggu (18/8) pukul 15.00 WITA.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran COVID-19, Ini Dilakukan Pasukan Brimob

Sedangkan senjata airsoft gun disembunyikan oleh pelaku di tempat kerjanya wilayah Ubung, Denpasar Utara. Senjata tersebut berhasil diamankan, termasuk GNPS diduga turut membantu pelaku.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 (ayat1) KUHP yaitu tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan atau percobaan pembunhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Baru Dua Bulan Keluar Penjara, Gondol Didor Jambret WNA

“Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak, kami mengimbau masyarakat turut menjaga keamanan. Kami akan melakukan tindakan tegas jika terjadi tindak pidana,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN