KPU Karangasem menyerahkan hasil verifikasi syarat dukungan ke paket Karisma. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Paket I Wayan Kari Subali dan I Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma) dinyatakan memenuhi syarat dukungan oleh KPU Karangasem pada Minggu (18/8). Ini, artinya, keduanya dipastikan bisa mendaftar menjadi peserta Pilkada Karangasem lewat jalur independen.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengungkapkan Karisma mendapatkan 33.128 dukungan. Angka tersebut melebihi batas minimal yang ditentukan KPU  sebanyak 33.053 dukungan. “Dari dukungan yang dimiliki, pasangan bakal calon independen sudah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, 27 Agustus mendatang. Tentu dalam pencalonan, pasangan Karisma harus lengkap dengan persyaratan administrasi yang ditentukan dalam PKPU 8 2024,” ucapnya.

Baca juga:  Kenaikan UKT Dibatalkan

Sementara itu, I Wayan Kari Subali menjelaskan lolosnya calon independen untuk maju dalam Pilkada Serentak menjadi catatan baru perpolitikan di Karangasem. “Sejarah telah lahir. Dan kami ingin menang dalam PIlkada nanti,” katanya.

Ketua Tim Pemenangan Paket Karisma, I Ketut Rudia menambahkan menjelang pendaftaran pencalonan ke KPU, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan segala kebutuhan persyaratan administrasi pasangan calon. “Mulai besok semua persiapan ini sudah on process, karena ada beberapa persyaratan harus diurus di luar daerah (di luar Karangasem. Kami sudah membentuk tim, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” kata Rudia.

Baca juga:  Perekaman e-KTP Usai Penetapan DPT, Warga Tetap Bisa Nyoblos

Rudia menjelaskan dalam rentang waktu pendaftaran, mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus, Karisma sudah mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati  Karangasem dari jalur independen ke KPU. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN