Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menujukkan barang bukti kasus pencurian di sejumlah tower provider. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung mengungkap kasus pencurian peralatan tower provider terutama penguat sinyal di 15 TKP wilayah Kuta Utara, Abiansemal, Denpasar, Gianyar dan Tabanan. Pelakunya, Jeri Santosa dibekuk di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, awal Agustus lalu. Sedangkan penadahnya, Nuryadin alias Baron diringkus di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Basil penjualan barang curian itu para pelaku mendapat keuntungan puluhan juta rupiah. Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (19/8) menjelaskan berawal dari laporan pencurian di tower provider di wilayah Darmasaba, Abiansemal dan Pengubengan, Kuta Utara. Hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka Jeri merupakan mantan vendor bagian teknisi ini mempersiapkan diri di tempat kosnya. Setelah itu pelaku berangkat ke TKP mengendarai sepeda motor.

Baca juga:  Menkominfo Keluarkan Surat Edaran Nyepi Tanpa Internet

Supaya tidak kentara, pelaku parkir motor tidak jauh dari TKP, selanjutnya ia jalan kaki menuju tower. “Setibanya di TKP, pelaku mencari tempat penyimpanan UBBPe4. Selanjutnya membuka boks penyimpanan UBBPe4 dengan kunci yang telah disiapkan,” ujarnya.

Setelah itu pelaku menempelkan magnet di bagian UBBPe4, tujuannya supaya alarm tidak bunyi. Pelaku membuka baut yang menghubungkan UBBPe4. Setelah dibuka, pelaku memasukan UBBPe4 ke dalam tas ransel.

Baca juga:  Diadili Kasus "Skimming," Terdakwa Asal Bulgaria Ngaku Awalnya Perlu Uang Tiket

“Begitu seterusnya, pelaku mengambil alat penguat sinyal yang lainnya baik di TKP Darmasaba dan Pengubengan,” ungkapnya.

Pelaku berhasil mengambil alat penguat sinyal jenis UBBPe4, UMPTe2, UBBPG1, UBBPD3, UBBPD6, UBBPE6, UBBPG1, UBBPG2 dan UMPTB1. Barang curian itu lalu dijual ke penadahnya, Nuryadin beralamat di Tasikmaya, Jawa Barat dengan harga bervariasi yaitu Rp 400.000 hingga Rp 1,8 juta per unit.

Terungkapnya kasus ini, Teguh menambahkan, hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku menjual barang-barang tersebut ke Tasikmalaya melalui jasa pengiriman paket. Setelah ditelusuri terlacak tempat pengirimannya di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Setelah dicek ke sana, polisi mendapat identitas pelaku dan berhasil diamankan.

Baca juga:  Kurang Dari 12 Jam, Tahanan Kabur BNNP Ditangkap

Hasil pemeriksaan pelaku mengaku barang-barang tersebut dijual lewat online kepenadahnya di Tasikmalaya. Atas pengakuan itu, polisi berhasil mengamankan Nuryadin alias Baron berserta barang bukti berupa penguat sinyal.

Saat diinterogasi tersangka Nuryadin mengaku beberapa kali transaksi Jeri. Dari hasil jual barang curian itu, Nuryadin mengaku dapat keuntungan Rp 50 juta. “Akibat perbuatan pelaku ini, kadang-kadang sinyal HP lemah. Pelaku menyasar tower milik beberapa provider dan perbuatannya itu jelas merugikan pihak provider serta konsumen,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN