Ilustrasi penjara. (BP/Tomik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses penyidikan kasus narkoba melibatkan anak oknum penjabat, PN masih berproses. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali.

Selain PN, polisi juga menahan dua temannya, Ad dan Ar yang selama ini berperan mencarikan barang terlarang itu. Menurut sumber, Selasa (20/8) selama ini PN dalam mendapatkan ganja dibantu oleh Ad dan Ar.

“Saat itu PN tidak sempat ambil ganja itu ke Ad. Selanjutnya PN menyuruh Ar mengambilnya,” kata sumber.

Baca juga:  Divonis 6 Tahun Penjara, Anak Pejabat Klungkung Menangis

Awalnya polisi tidak tahu kalau transaksi ganja itu diotaki PN. Saat mendapat informasi ada transaksi narkoba, anggota Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap Ad.

Setelah dikembangkan giliran Ar dibekuk. “Kasus ini terus dikembangkan. Saat melakukan control delivery ternyata barang itu diserahkan ke PN. Saat penyerahan ganja tersebut, PN langsung ditangkap,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan belum bisa dihubungi.

Baca juga:  Sidak di Gilimanuk, Disnak Evaluasi Teknis Pengiriman Sapi Bali

Diberitakan, seorang anak penjabat, PN, yang pernah Satresnarkoba Polresta Denpasar pada Mei 2022 kembali ditangkap. PN dibekuk di salah satu apartemen wilayah Badung beberapa waktu lalu. Sedangkan barang bukti yang diamankan sekitar 50 gram ganja. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN