Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax. (BP/may)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menargetkan penerapan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSAP) melalui Core Tax System (Core tax) segera dilakukan. Sistem ini yang targetnya diimplementasikan di akhir 2024, akan mengintegrasikan proses bisnis perpajakan sehingga menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.

Menurut Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Selasa (20/8), pihaknya mendukung penerapan sistem ini. Sebab, kepatuhan wajib pajak akan makin tinggi. “Ke depan semua akan semakin transparan, diharapkan dengan core tax WP semakin patuh, tentu akan meningkatkan penerimaan negara,” ujarnya di sela-sela Kongres IKPI 2024 di Nusa Dua, Badung.

Baca juga:  Dari Ribuan Tanaman Obat, Baru Segini Dapat Izin BPOM

Ia menjelaskan anggota IKPI mempunyai posisi strategis sebagai intermediaris antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai mitra DJP, IKPI merupakan asosiasi profesi dalam melakukan edukasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak serta mitra dalam melakukan kajian peraturan perpajakan yang akan diterbitkan maupun yang telah diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh mengakui saat ini sistem core tax masih terus disosialisikan. Ia berharap IKPI dapat membantu menyosialisasikan sistem ini.

Baca juga:  Ini, Program Reformasi Pajak Jilid 3

“Tahapan core tax saat ini adalah dalam proses mengedukasi WP tertentu. IKPI dapat berkontribusi memberikan edukasi dan bimbingan teknis terkait core tax karena mau tidak mau WP harus ikut ke dalam sistem perpajakan yang baru,” ujarnya.

Ia mengutarakan DJP sedang bekerja pada tahap edukasi. Kegiatan edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan proses bisnis Core tax, tahap kedua mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih, tahap ketiga dilakukan melalui edukasi mandiri berdasarkan inisiatif Wajib Pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk, tahap keempat edukasi dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet, dan tahap kelima edukasi regulasi pendukung core tax yang dimulai ketika regulasi terbit.

Baca juga:  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp24,99 Triliun

“Per tanggal 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang telah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP yang lama yaitu NPWP 15 Digit. Saat ini aplikasi core tax masih dalam tahap uji coba dan ke depannya seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP yang baru secara penuh,” jelas Nurbaeti. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN