Petugas Imigrasi saat melakukan operasi penertiban WNA di Kuta-Seminyak, Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan operasi penertiban WNA. Terakhir dilakukan, Jumat (16/8).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menyasar kawasan Kuta – Seminyak dengan menyisir delapan titik area keramaian aktivitas orang asing. Kala itu petugas mengamankan dua WNA asal Uganda yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi.

Baca juga:  Pandemi Berkepanjangan Harus Disikapi Bijak, Tumbuhkan Kreativitas dan Inovasi Ekonomi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (19/8) menyampaikan bahwa operasi penertiban orang asing ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali melalui jajaran Keimigrasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing secara masif dan rutin khususnya di Bali.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya terkait dengan aktivitas orang asing. Operasi penertiban ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk mencegah terjadinya pelanggaran izin tinggal, termasuk yang terkait dengan kegiatan prostitusi. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia khusunya di wilayah Bali,” ucap Pramella.

Baca juga:  BPKS Kelola Sampah TPA Suwung

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra menambahkan, dua WNA Uganda yang diamankan, masing-masing berinisial JN (34) dan SA (48). Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dugaan pelanggaran izin tinggal terkait aktivitas prostitusi menjadi fokus utama dalam penyelidikan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN