JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagai angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024. Demikian dikatakan Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga.
“Pagi ini kita mendapatkan angin segar, mendapatkan satu harapan baru, tentu kita berjuang,” kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/8).
Dia mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu sehingga membukakan jalan bagi PDIP untuk ikut berkompetisi pada Pilkada Jakarta 2024.
“Saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena memang kemurahannya semata, ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu, tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan,” ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan PDIP belum menentukan sosok yang akan diusung pada Pilkada Jakarta 2024. Dia menyebut keputusan PDIP terkait hal tersebut akan digodok terlebih dahulu di internal partainya.
“Tentu ini kan harus dipertimbangkan. Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti, apakah calon gubernurnya atau calon wakil gubernurnya, atau kedua-duanya. Nah, ini belum diputuskan,” ucapnya.
Dia menyebut pihaknya akan melangsungkan rapat DPP pada Selasa siang yang membahas mengenai pilkada di sejumlah daerah, termasuk membahas pula soal putusan MK teranyar yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Keputusan dari MK ini nanti kami akan sampaikan kepada Ibu Ketua Umum, dan kami akan konsultasikan. Ya, biar nanti beliau yang mempunyai hak secara prerogatif untuk memutuskan,” katanya.
Meski belum memutuskan sosok yang akan diusung, dia menekankan bahwa PDIP berupaya sedapat mungkin untuk mendorong kadernya sendiri pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024.
“Apakah kami nanti bersama yang lain? Tapi sudah pasti kader, kalau ini memang Tuhan izinkan kita dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju, apakah dengan kader yang lain, dengan kader partai lain, ataukah dengan katakan non-parpol,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa. (Kmb/Balipost)