Setelah mencuri perhatian senilai satu miliar lebih, Windasari ditahan di Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian dilakukan oleh asisten rumahtangga (ART) kembali ditangani Polsek Denpasar Selatan (Densel). Polisi menangkap ART, Windasari (34) asal Jawa Barat, Jumat (16/8) karena mencuri perhiasan milik majikannya berinisial RAAW (36) di Desa Sanur Kauh, Densel.

Pelaku mencuri perhiasan korban senilai Rp 1.027.000.000. Kronologisnya, menurut Kapolsek Densel Kompol Herson Djuanda, Rabu (21/8) menjelaskan korban kaget karena kondisi kamarnya berantakan, Rabu (14/8) pukul 16.00 WITA.

Saat itu korban bersama suaminya baru pulang dari kerja. Selanjutnya korban mengecek barang berharganya dan ternyata sejumlah perhiasan emas miliknya hilang.

Baca juga:  Dikeroyok, Karyawan Minimarket Meninggal

“Perhiasan korban yang hilang berupa kalung emas sebanyak enam buah, berlian dua buah, gelang dua buah, anting-anting dua pasang, cincin emas dan berlian sebanyak tujuh buah,” ujarnya.

Terkait kejadian itu korban langsung melapor ke Polsek Densel. Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Alhasil ditemukan beberapa kejanggalan hingga dugaan mengarah ke pelaku yang tinggal di TKP. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, polisi mengamankan pelaku di TKP dan dilanjutkan dengan penggeledahan di kamarnya.

Baca juga:  ART Siap Rajai Musim Balap 2018

“Pelaku tinggal di TKP dan mempunyai akses untuk masuk ke rumah korban. Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui mencuri perhiasan milik majikannya,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut mantan Kapolsek Negara, Jembrana ini, perhiasan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk beli HP dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Di samping itu, pelaku melakukan pencurian sejak Juli 2024 sebanyak dua kali. Pelaku mengetahui tempat korban menaruh kunci kamarnya.

Baca juga:  Puluhan Narkotika Jenis Baru Masuk Indonesia, Salah Satunya Obat Gila

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Densel dan polisi menyita sisa perhiasan yang belum sempat dijual, uang Rp 25 juta serta kartu ATM. “Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN