I Putu Mardika, S.Pd, M.Si. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, peta politik di Buleleng makin dinamis. Bahkan diprediksi Pilkada Buleleng diikuti lebih dari dua pasang calon.

Dosen Ilmu Komunikasi Politik Stah Negeri Mpu Kuturan Singaraja, I Putu Mardika, S.Pd, M.Si ditemui, Rabu (21/8) menjelaskan keputusan ini membuat konstelasi Pilkada Serentak yang sedianya dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang mengalami pemetaan ulang. Baik para paslon maupun partai pengusung.

Sebab, calon-calon potensial yang selama ini digadang-gadang memiliki elektabilitas yang cukup kuat, namun terkendala dukungan partai karena urusan ambang batas. Bisa jadi, partai politik akan melakukan pemetaan ulang menyikapi putusan itu.

Baca juga:  Sidang Paripurna, Hampir Setengah Anggota DPRD Buleleng Tak Hadir

“Jika merujuk putusan MK, Buleleng masuk sebagai Kabupaten/kota dengan jumlah pemilih 611.901 jiwa. Selama ini partai-partai yang memiliki kursi terbatas di DPRD Buleleng, hanya menunggu ‘arah angin’ untuk mengusung atau mendukung, kini sudah diberikan keleluasaan dalam memilih figur potensial untuk mengikuti kontestasi,” terang Mardika.

Sementara itu, PDI Perjuangan sebagai partai terbanyak peraih kursi terbanyak di DPRD Buleleng pun menyambut baik keputusan MK itu. Keputusan itu dirasa mulai berpihak ke partai–partai kecil yang ada saat ini. “Dengan Keputusan baru ini, secara otomatis ada beberapa partai yang bisa mengusung calonnya sendiri, karena aturannya itu 7,5 persen dari DPT yang ada atau sekitar 45 ribu suara,” terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna.

Baca juga:  Gantikan Arief Hidayat, Anwar Usman Pimpin MK

Supit pun mengaku, meski dengan keputusan ini kemungkinan lebih dari dua pasangan calon yang akan bertarung, tidak menjadi halangan untuk partainya dalam berkontestasi. “Itu nanti kembali lagi masyarakat yang menilai. Pertama kan figur dilihat. Kedua partai pengusungnya. Kita tidak takut pecah suara,karena masyarakat saat ini sudah pintar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasdem Buleleng, Made Jayadi Asmara mengungkapkan meski Partai Nasdem saat ini sudah bisa mengusung bakal calon sendiri, namun Keputusan MK itu tidak menggoyahkan niat partainya untuk berkoalisi dengan KIM Plus. Pihaknya memastikan Partai Nasdem masih bersama koalisi KIM Plus saat ini.

Baca juga:  Anggota DPRD Gianyar I Wayan Karma Berpulang

“Kalau kita hitungannya komitmen dengan komunikasi politik kita di awal dan masih di KIM Plus. Untuk kandidat sendiri, kalau diandaikan permainan sepakbola, ini sudah digiring di depan gawang. artinya tinggal nyeplosin aja,” terangnya.

Khusus Pilkada Buleleng, baru PDIP Buleleng yang sudah mengumumkan bakal calon yang akan bertarung di pilkada Buleleng, yakni pasangan dr. Nyoman Sutjidra-Gede Supriatna. Termasuk, politisi Nyoman Sugawa Korry yang sudah mengantongi rekomendasi dari Golkar. Meskipun belum menentukan siapa calon wakilnya, tetapi kondisi masih sangat dinamis. Bahkan, calon potensial, seperti Dewa Nyoman Sukrawan memiliki kans yang cukup kuat diusung oleh gabungan partai di Buleleng. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN