DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana akan menggelar konsolidasi aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8). Akun resmi BEM Universitas Udayana juga telah mengeluarkan undangan untuk menghadiri acara konsolidasi itu di Kampus Sudirman, Denpasar pada pukul 14.00 WITA di Parkiran Tingkat Lt. 4 Fakultas Kedokteran Hewan.
Dalam flyer yang diunggah di akun @aliansi_bem_bali, konsolidasi dilakukan sehubungan dengan rezim yang semakin hari semakin mengkhianati amanat reformasi.
Dikonfirmasi terkait konsolidasi ini lewat WhatsApp Ketua BEM Universitas Udayana Wayan Tresna belum menjawab. Begitu pula narahubung yang ada di flyer, Gus Yud, saat dikonfirmasi lewat WA belum memberi jawaban.
Sementara itu, terkait kemungkinan digelarnya demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR Republik Indonesia, Polda Bali melakukan langkah antisipasi.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Biro Operasi Polda Bali Komisaris Besar Polisi Soelistijono mengatakan Polda Bali memang tidak ada persiapan khusus, namun antisipasi terus ditingkatkan untuk mengawal aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa maupun organisasi masyarakat sipil. “Tidak ada hal khusus yang kami tingkatkan, tetapi kita sudah rutinitas,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Soelistijono menjelaskan di wilayah hukum Polda Bali hingga saat ini belum ada informasi ada permohonan izin dari mahasiswa atau pun masyarakat untuk melaksanakan aksi demonstrasi.
“Aksi mahasiswa sampai dengan sekarang belum ada permohonan izin,” kata mantan Direktur Polairud Polda Bali itu.
Dia menyatakan wilayah hukum Polda Bali hingga kini masih aman. Dirinya berharap situasi yang kondusif di Bali saat ini dapat bertahan hingga pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur maupun Bupati/Wali kota yang kini akan segera memasuki tahap pendaftaran.
“Di Bali secara menyeluruh, informasi dari intel dan jajaran sampai dengan putusan MK itu belum ada riak-riak di Bali. Mudah-mudahan ini sampai dengan pelaksanaan Pilkada,” kata dia.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sementara, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. (kmb/balipost)