JWS asal Inggris diamankan di Polsek Kuta Utara karena merusak pelinggih. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara (WN) Inggris berinisial JWS (32) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Rabu (21/8) pukul 11.00 WITA. JWS diamankan karena merusak pelinggih di vila, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan kejadian itu viral di media sosial (medsos).

Kanitreskrim Polsek Kuta Utara AKP Made Mangku Bunciana, seizin Kapolsek Yusuf Dwi Admodjo, Kamis (22/8) menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/8) pukul 04.30 WITA. Setelah menerima laporan kejadian itu, AKP Mangku bersama anggotanya langsung ke TKP.

Baca juga:  Kasus Pembantu Dianiaya, LPSK Sarankan Jerat Majikan dengan TPPO

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, awalnya pelaku tiba di TKP pukul 04.30 WITA dalam keadaan mabuk. “Pelaku menginap di TKP tapi lupa nomor PIN pintu masuknya,” ujar AKP Mangku.

Bukannya menghubungi karyawan vila, pelaku malah memanjat pelinggih hingga roboh. Akibatnya pelinggih tersebut tidak dapat di pergunakan lagi dan mengakibatkan kerugian Rp 9 juta.

Berdasarkan laporan itu dan keterangan saksi-saksi, polisi langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pria Setubuhi Anak Kandung Ditetapkan Tersangka
BAGIKAN