JAKARTA, BALIPOST.com – Polisi memaksa mundur massa unjuk rasa RUU Pilkada, Kamis (22/8) malam. Akibat aksi itu, kericuhan antara massa dan polisi pecah di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, personel polisi dan tentara serta sejumlah kendaraan taktis (rantis) dikeluarkan dari gerbang dekat halte MPR 2.
Ketika para personel mulai membubarkan massa, mendadak terjadi pelemparan batu berupa pecahan tembok dari pembatas lintasan busway serta benda lain ke arah personel yang sedang bertugas.
Lemparan beda-benda tumpul tersebut datang dari massa yang berada di Jalan Gatot Subroto maupun yang berada di sebelah jalan tol.
Beberapa waktu kemudian, mercon ditembakkan ke arah personel polisi tepat di depan gerbang DPR/MPR RI. Bunyi dan bunga api mercon tersebut terdengar hingga ke Jalan Palmerah Utara.
Polisi lantas menembakkan kanon air (water canon) dan gas air mata ke arah massa aksi. Hingga pukul 19.30 WIB, area depan Gedung DPR/MPR RI mulai terlihat sepi ditinggalkan massa aksi.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Adapun polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI. (kmb/balipost)