Razia yang dilakukan di UPPKB Cekik, Gilimanuk pada kendaraan barang yang melanggar ODOL. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Razia truk over dimension dan overloading (ODOL) yang dimulai sejak Senin (19/8) malam di Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk sudah menjaring ratusan kendaraan. Hingga tiga hari, pelanggaran didominasi kelebihan muatan (overloading), sedangkan truk over dimension masih nihil.

Petugas melakukan penindakan dengan tilang. Dari data penindakan, hingga Kamis pagi total ada 680 unit kendaraan yang ditindak melakukan pelanggaran didominasi overloading.

Bahkan puluhan kendaraan yang terjaring kelebihan muatan hingga lebih 100 persen dari kapasitas kendaraan. Pelanggaran terbanyak didapati pada Senin malam sebanyak 249 unit dari total kendaraan yang diperiksa 512 unit.

Baca juga:  Segera, Pemprov Bali Buat Aturan Perketat Masuknya Sampah di TPA Suwung

Sedangkan pada Selasa (20/9) dari 468 unit yang melakukan penimbangan, 105 unit atau sebesar 22.44 % melanggar. Berlanjut pada Rabu (21/8), 406 unit yang diperiksa 176 diantaranya melanggar dengan 40 unit di antaranya tercatat melebihi muatan hingga lebih dari 100 persen.

Hingga Kamis pagi, 494 unit yang melakukan penimbangan, 344 unit tidak melanggar sisanya 150 unit melanggar dengan 9 unit di antaranya muatan lebih dari 100 persen. Sejauh ini belum ada kendaraan yang melanggar over dimension.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Gubernur Koster Minta Kampanye KB Dua Anak Distop

Koordinator Satpel UPPKB Cekik, I Made Ardana, mengatakan operasi penegakkan hukum (gakkum) truk ODOL ini akan dilakukan hingga Minggu (25/8). Seluruh kendaraan yang melanggar, sejauh ini ditindak dengan tilang.

Dari data sementara hingga Kamis pagi sudah ada ratusan kendaraan yang ditilang karena pelanggaran overloading. Selain itu juga ada pelanggaran dokumen, tata cara muat barang dan persyaratan teknis serta laik jalan. “Over Dimension belum ada yang lewat,” ujar Ardana.

Baca juga:  Enam Zona Orange Catatkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Razia truk ODOL ini selama sepekan dan dilakukan secara serentak di seluruh Satpel UPPKB dibawah Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Gakkum ini akan menindak kendaraan yang melanggar dengan tilang  dan sesuai pasal 277 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN