GIANYAR, BALIPOST.com – Pascakebakaran basement Pasar Tematik Ubud, Sabtu (17/8), pedagang sayur dan kebutuhan pokok berjualan di fasilitas umum (fasum). Satpol PP Kabupaten Gianyar pun menolerir para pedagang yang berjualan di fasum, baik itu di parkiran, trotoar, dan badan jalan dekat Pasar Ubud.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha Jumat (23/8) mengatakan toleransi ini diberikan mengingat para pedagang harus memenuhi kebutuhan keluarga selama belum bisa berjualan di tempat relokasi yang ditetapkan pemerintah. Watha mengungkapkan sebenarnya pedagang dilarang berjualan di fasum Kota Ubud sesuai Perda 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. “Setiap orang atau lembaga dilarang berjualan di fasum tanpa izin,” ucapnya.
Ia menjelaskan petugas Satpol PP memantau pedagang Pasar Tematik Ubud berjualan mulai pukul 04.00 WITA. Toleransi berjualan diberikan hingga pukul 07.30 WITA.
Dipaparkannya, Ubud sebagai kawasan pariwisata dunia mesti tetap dijaga kebersihan dan keindahan kotanya. Ini untuk mewujudkan rasa nyaman dan aman bagi para tamu yang berkunjung ke Ubud.
Menurutnya, pengawasan pedagang di Pasar Tematik Ubud yang berjualan di fasum bukan murni merupakan penertiban. “Kami istilahkan pemantauan pembinaan dan penertiban pedagang yang berjualan di fasum,” jelasnya.
Watha menambahkan adanya toleransi berjualan dibatasi sampai jam 07.30 WITA untuk menghindari kemacetan dan kelancaran lalu lintas di Ubud. (Wirnaya/balipost)