MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung akan segera dimulai pada Selasa (27/8). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah bersiap untuk menerima pendaftaran dari berbagai partai politik.
Dari informasi yang dihimpun, dua bapaslon akan mendaftarkan calonnya pada hari terakhir, yakni 29 Agustus 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, saat ditemui pada Senin (26/8), membenarkan ada dua partai politik, yakni PDIP dan Golkar telah mengonfirmasi rencana pendaftarannya. “Memang benar bahwa akan ada dua partai politik yang mengusung pasangan calon yang telah terkonfirmasi secara verbal. PDI-P mengonfirmasi akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus pukul 09.00 WITA, sedangkan Golkar dijadwalkan mendaftar pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama,” ujar Agung.
Namun, Agung juga menegaskan bahwa KPU masih menunggu konfirmasi resmi dari kedua partai tersebut dalam bentuk surat pemberitahuan. “Kami ingin mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calonnya wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran. Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” lanjutnya.
Agung menambahkan bahwa KPU Badung telah menyiapkan berbagai persiapan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. “Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada kendala berarti,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Badung juga masih menunggu konfirmasi terkait hal-hal teknis lainnya dari partai-partai yang akan mendaftarkan bakal calon. “Kami belum menerima informasi mengenai akan adanya parade budaya, tata cara, atau hal-hal lain yang mungkin ingin disampaikan oleh partai-partai yang akan mendaftar,” tegasnya. (Parwata/balipost)