KPU Tabanan menggelar gladi jelang dibukanya periode pendaftaran Paslon pada Senin (26/8). Pendaftaran Paslon akan dilakukan mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Menjelang pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada penyelenggaraan Pilkada Tabanan 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada menggelar gladi, pada Senin (26/8). Hingga saat ini, baru PDIP yang telah mengonfirmasi rencana pendaftaran bagi pasangan calon yang diusulkan pada 29 Agustus 2024, pukul 10.30 WITA.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra mengatakan, gladi bersih ini dilakukan untuk mensukseskan jalannya pendaftaran pasalon Pilkada Tabanan 2024. Sehingga, semua persiapan teah dilakukan oleh pihak KPU.

Dalam pendaftaran nanti, ada beberapa peraturan yang akan diterapkan. Salah satunya terkait pendukung yang akan mengantar para calon ke KPU untuk mendaftar.

Baca juga:  Kotak Suara Transparan Penuhi Prinsip Efektif dan Efisien

Setiap pasangan calon wajib memberitahu atau bersurat pada H-1 sebelum mendaftar. “Bagi pengantar yang bisa sampai gerbang halaman kantor KPU jumlahnya dibatasi hanya 50 orang lengkap dengan ID. Dan yang masuk kedalam ruang pendaftaran terbatas yakni pasangan calon serta pendamping pasangan, Ketua Parpol dan Sekretaris partai pengusung, LO paslon, dan petugas dokumentasi paslon,” terangnya.

Selain persiapan pendaftaran, KPU Tabanan juga telah menyiapkan anggaran untuk proses tes kesehatan bagi para cabup dan cawabup sebesar Rp 27,3 juta per orang. Proses pemeriksaan kesehatan ini, KPU Tabanan menyiapkan anggaran untuk lima pasangan cabup-cawabup yang mendaftar ke KPU.

Baca juga:  Sumerdahana Diancam Sanksi Partai

“Untuk dana tes kesehatan disiapkan Rp 27,3 juta per orang. Jadi total anggaran untuk lima paslon yang kami rancang mencapai Rp 136,5 juta,” jelasnya.

Tes kesehatan yang dilakukan untuk pasangan cabup-cawabup meliputi test kesehatan menyeluruh termasuk juga tes narkotika oleh BNN dan juga tes jantung perkusi nuklir. Tim untuk melakukan test kesehatan bagi cabup-cawabup i Kabupaten Tabanan sudah terbentuk.

“Terdiri dari 16 dokter spesialis dan juga tim dari BNN yang masuk di dalam tim di RS Bali Mandara,” ungkapnya.

KPU Tabanan hanya akan menerima hasil akhir berupa kesimpulan apakah calon tersebut dinyatakan mampu atau tidak mampu menjalani tugas sebagai kepala daerah. Penting untuk diketahui, jika ada bakal calon yang dinyatakan tidak mampu oleh tim pemeriksa, partai pengusul memiliki kewenangan untuk mengganti calon tersebut, namun hanya dalam dua kondisi, jika calon tersebut meninggal dunia atau mengalami cacat tetap/permanen.

Baca juga:  Wadahi Sikap Kritis Generasi

“Hasil akhir pemeriksaan kesehatan ini akan disampaikan kepada KPU, yang kemudian meneruskan informasi tersebut kepada partai politik pengusul serta pasangan calon. Partai politik pengusul diberi kesempatan untuk mengganti calon yang tidak mampu hanya jika terjadi dua kondisi kritis seperti disebutkan sebelumnya,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN