GIANYAR, BALIPOST.com – Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah 2024, Partai politik di Kabupaten Gianyar akan mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 ke KPU Kabupaten Gianyar.
Ketua KPU Gianyar, Wayan Mura, Senin (26/8), mengatakan KPU dengan Putusan MK Nomor 60.
KPU telah merilis Peraturan KPU terbaru terkait pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. PKPU Nomor 10 Tahun 2024 ini mengubah beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Maka di Gianyar potensi muncul dua pasang calon dalam Pilkada Gianyar.
Satu calon dari pemenang perolehan kursi terbanyak dari Partai PDI Perjuangan bisa mengusung satu calon. Sementara calon lain harus ada gabungan partai politik sehingga terpenuhi 8,5 persen perolehan suara sah di pemilu legislatif.
Pihaknya menunggu proses pendaftaran tersebut di Kantor KPU Gianyar dari tanggal 27-29 Agustus 2024.
Peta Politik di Gianyar yang terbaru menunjukan Partai Golkar Gianyar dan Partai Demokrat Gianyar yang masuk dalam Koalisi Indonesia Maju memilih menyeberangi merapat ke PDIP yang mengusung Agus Mahayastra dan Agung Mayun atau AMAN yang diusung oleh PDIP dan Partai Perindo.
Dengan adanya PKPU 10, Partai Gerindra yang telah mengusung Kakarsana dan Tagel Arjana cukup dengan berkoalisi dengan Nasdem dan Partai Non Parlemen PSI diprediksi sudah bisa mengajukan calon Agung Kakarsana-Tagel Arjana dalam Pilkada Gianyar 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Gianyar, Made Mahayastra didampingi Ketua DPD Perindo Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengatakan Paket Aman telah mendapatkan rekomendasi dari Partai PDI Perjuangan dan Partai Perindo. Paket Aman akan didaftarkan ke KPU Gianyar pada Kamis 29 Agustus mendatang.
Mahayastra menjelaskan untuk memenangkan Paket Aman PDI Perjuangan dan Perindo terus melakukan komunikasi politik dengan partai lain. PDI Perjuangan dan Perindo sangat terbuka dengan partai lain untuk mengusung Paket Aman. (Wirnaya/balipost)