Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) dan Rano Karno (kiri depan) menyapa warga dan pendukung saat berjalan menuju Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu (28/8/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Kabinet Pramono Anung diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) untuk Pilkada Jakarta 2024. Ia dipasangkan dengan Rano Karno sebagai bakal calon wagub.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pramono mengaku sudah meminta izin dua kali kepada Presiden RI Joko Widodo untuk maju dalam Pilkada Jakarta ini. “Secara pribadi karena saya saat ini masih menjabat Sekretaris Kabinet di pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf Amin, saya telah sampaikan dan memohon izin kepada Presiden sebanyak dua kali,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.

Baca juga:  Uji Coba Kereta Tanpa Rel di IKN Dilakukan Dua Bulan Lagi

Menurut dia, ketika permohonan izin pertama disampaikan, Presiden langsung mendorongnya untuk maju pada pilkada. “Beliau spontan menyampaikan ‘Mas tidak banyak orang yang dapat kesempatan seperti ini. Harus maju’,” kata Pramono menirukan perkataan Jokowi.

Saat mendengar pernyataan itu, Pramono mengaku masih memiliki keraguan untuk maju. Namun, keesokan harinya karena adanya kepastian penugasan dan desakan partai, dia kembali meminta izin kepada Presiden. “Beliau sampaikan ‘ya sudah maju saja, bismillah’,” tutur Pram.

Baca juga:  Semua Fraksi Sepakat Penambahan Kursi Wakil Ketua DPR dan MPR untuk PDIP

Ia juga menyatakan telah mendapatkan izin dari istri dan keluarga serta yang paling utama adalah restu serta dukungan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Pramono mengatakan dirinya dan Rano Karno tidak pernah membayangkan menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

Namun, dengan amanah yang diberikan partai, dia bersama Rano Karno siap berkoalisi dengan rakyat, serta turun ke bawah menyapa seluruh lapisan masyarakat. (kmb/balipost)

Baca juga:  Putusan Terkait Video Presiden Dukung Paslon di Jateng Diserahkan ke Bawaslu
BAGIKAN