Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pada Rabu (28/8), Pramono Anung mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024. Ia bersama Rano Karno diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terkait pendaftaran diri Pramono Anung yang merupakan Sekretaris Kabinet ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan Pramono tidak diharuskan mundur dari jabatannya saat ini.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, Hasan mengutarakan mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi. “Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono. Sebab tidak diharuskan mundur,” kata Hasan.

Baca juga:  Di Tengah Ketidakpastian Global, BRI Optimis Jaga Pertumbuhan Berkelanjutan

Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. “Cukup cuti aja ketika masa kampanye,” tambah Hasan.

Adapun Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey mengungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Anggota DPR RI Rano Karno akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di KPU setempat pada Rabu pukul 11.00 WIB.

Olly menjelaskan bahwa partainya tidak akan membuat acara pengumuman Pram-Rano sebagai bakal pasangan calon PDIP pada Pilkada Jakarta.

Baca juga:  Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Jokowi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan beberapa surat keterangan bagi Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. “Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa surat keterangan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/8).

Djuyamto mengatakan ada tiga surat yang dikeluarkan atas permohonan Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan Gubernur DKI Jakarta. Yakni surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

Baca juga:  Puputan Bayu, Cikal Bakal Banyuwangi

“Kemudian, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN