DENPASAR, BALIPOST.com – Desa adat memiliki peran besar terhadap pelestarian seni dan budaya. Dengan kesadaran itu, Desa Adat Peninjoan, Denpasar tetap menarikan dan mensakralkan Tari Telek sebagai warisan nenek moyang.
Bendesa Adat Peninjoan I Wayan Suastika pada Sabtu 24 Agustus 2024 mengatakan, secara umum desa adat memiliki kewajiban menjaga keharmonisan sesuai konsep Tri Hita Karana.
Salah satu implementasi nyata yang dilakukan adalah tetap menjaga warisan Tari Telek yang merupakan ciri khas Desa Adat Peninjoan.
Selain itu, masing-masing sekaa memiliki kewajiban ngayah di desa adat ketika ada hari tertentu atau piodalan.
Sehingga kegiatan adat dan agama dapat berjalan dengan lebih ringan.
Sesuai perda nomor 4 2019, ini merupakan kegiatan yang harus dibentuk di masyarakat. (Citta Maya/balipost)