Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto (tengah) dalam acara temu media di Jakarta, Jumat (30/8/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek mitra penyedia aplikasi layanan pemesanan daring atau ojol akan diupayakan solusi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8), menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.

“Saya akan mengulang yang disampaikan Pak Wakil Menteri. Intinya bahwa Pak Wamen ini mendengarkan, menyimak keluhan, dan mempertimbangkan dengan serius aspirasi dari para wakil yang ojol kemarin,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto dalam acara temu media di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (30/8).

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Karyawan Hotel dan Ojol Ditangkap

Menurut dia, Wakil Menteri menyatakan akan segera menindaklanjuti tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan KON pada Kamis (29/8) petang.

Dia mengemukakan bahwa penanganan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojol membutuhkan pembahasan lintas sektor.

Kemenkominfo sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk membahas penanganan persoalan penyelenggaraan layanan pemesanan ojek online.

“Prinsipnya Kominfo membangun komunikasi, akan membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemda, juga dengan aplikatornya untuk mencarikan solusi yang terbaik seperti apa,” kata Wayan.

Baca juga:  Momen Mudik Lebaran Perkuat Ekonomi Desa Wisata

Dia juga menyampaikan bahwa wewenang menentukan tarif layanan ada di tangan aplikator dan penyelenggara jasa pos, yang memperhitungkan tarif antara lain berdasarkan biaya operasional dan investasi.

“Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Tetapi tetap monitoring itu kami lakukan,” katanya.

KON antara lain menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.

Baca juga:  Mahfud MD: Di Kemenkeu Ada Transaksi Mencurigakan Senilai Ratusan Triliun

Koalisi menuntut kementerian menghapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator karena dinilai tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra pengemudi dan kurir.

Mereka juga menuntut penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator serta menolak pembebanan ongkos promosi aplikator pada mitra pengemudi ojol.

Selain itu, koalisi menuntut legalisasi layanan ojol melalui penerbitan surat keputusan bersama dari kementerian-kementerian yang menangani penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus. (kmb/balipost)

BAGIKAN