DENPASAR, BALIPOST.com – Baru memasuki tahap pendaftaran pasangan calon dalam pilkada serentak, sudah ditemukan dugaan pelanggaran.

Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali menemukan pelibatan anak-anak saat pendaftaran bapaslon di Bangli.

Dugaan pelibatan anak anak dalam pendaftaran paslon pilkada diungkapkan Ketua KPAD Bali, Luh Gede Yastini dalam acara Pengawasan Pemilukada pada Lembaga Penyiaran di Kantor Kominfo dan Statistik Bali, Jumat (30/8).

Anak-anak usia SD dan SMP dalam foto ditemukan berpakaian putih masuk barisan pengantar paslon di Bangli.

Baca juga:  Tak Terima Diputus, Mantan Pacar Dipukul hingga Sempat Diseret

Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Prov Bali,. I Putu Agus Tirta Saguna mengaku akan mengkonfirmasi  temuan KPAD Bali ke Bawaslu Bangli, KPU Bangli, dan KPU Bali.

Di acara literasi media tersebut, Ketua KPID Bali, Agus Astapa menyarankan agar lembaga penyiaran lokal seperti radio dan  televisi mematuhi aturan, khususnya saat kampanye.

Untuk iklan berisi ajakan mencoblos diberi durasi 60 detik maksimal 10 slot tiap hari di radio. Di televisi durasi 30 detik untuk maksimal 10 slot tiap hari.

Baca juga:  Kasus Omicron XBB Bertambah, Mayoritas dari Provinsi Ini

Ketentuan ini tak berlaku untuk program sosialisasi dan visi misi asalkan beritanya seimbang, tak mengandung unsur SARA dan memfitnah. Ia juga menyarankan parpol dan paslon untuk ikut memberdayakan media penyiaran lokal karena selain teruji sebagai sumber informasi terbaik juga tunduk dengan Undang Undang Penyiaran. Makanya  sangat wajar kalau dana kampanye juga dikucurkan ke LP lokal dan nasional. (Sueca/balipost)

BAGIKAN