BANGLI, BALIPOST.com – Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 telah berakhir, Kamis (29/8).

Di Kabupaten Bangli terdapat tiga pasangan bakal calon yang mendaftar secara resmi ke KPU Bangli.

Mereka adalah pasangan Sang Nyoman Sedana Arta dan l Wayan Diar. Pasangan petahana itu diusung PDIP, Perindo, Hanura, PAN, PKB, PBB, Partai gelora dan PPP. Pasangan kedua yang mendaftar yakni Ida Bagus Giri Putra dan I Made Subrata yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, PKN, PSI, Partai Buruh, Partai Umat dan PKS.

Baca juga:  Batas Waktu Penyewaan Tanah Pemprov Hingga 30 Tahun

Sementara pasangan ketiga yakni Raden Cahyo Adhi Nugroho dan I Gusti Made Winuntara yang diusung Partai Golkar dan Demokrat.

Ketiganya mendaftar bergantian pada hari terakhir masa pendaftaran.

Walaupun terdapat tiga Paslon yang maju di Pilkada Bangli 2024 ini, tidak akan ada putaran kedua untuk penentuan bupati dan wakil bupati terpilih nantinya. Sistem penentuan pemenang Pilkada didasarkan perolehan jumlah suara terbanyak.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan, bahwa mengacu Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 107 ayat 1, pasangan calon pemenang pilkada ditentukan oleh perolehan suara terbanyak. Tidak ada putaran kedua dengan hitungan harus memperoleh suara 50 persen plus satu.

Baca juga:  Hasil Verfak Bapaslon Independen, KPU Karangasem Temukan Belasan Ribu Dukungan TMS

Kata dia, penentuan bupati dan wakil bupati terpilih memang berbeda dengan penentuan presiden dan wakil presiden terpilih pada kontestasi Pilpres.

Pada pilpres, syarat menang adalah ketika pasangan calon terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen. Jika tidak ada Paslon yang memenuhi 50 persen maka akan dilanjutkan dengan pemilihan putaran kedua. (Dayu Swasrina/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN