Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penggeledahan pada Kantor LPD Tulikup Kelod, Jumat (30/8). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Kadek Wahyudi Ardika, S.H., M.H., melakukan penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod di Desa Tulikup, Gianyar, Jumat (30/8).

Wahyudi mengatakan kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca juga:  Pascadilonggarkannya Penerimaan Tahanan, Rutan Bangli Terima 12 Narapidana

Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada LPD Tulikup Kelod berawal sejak 2019 terdapat penarikan tabungan besar-besaran yang diakibatkan oleh efek COVID-19 dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit.

“LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas serta banyaknya pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem. seperti, pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut, sehingga timbulah kerugian-kerugian yang dialami oleh LPD Tulikup Kelod, sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah LPD Tulikup Kelod,” jelasnya.

Baca juga:  Keterangan Istrinya, Pelaku Penembakan Kantor MUI Ingin Diakui Wakil Nabi

Pada penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kredit pada 2019-2021 dan dokumen laporan keuangan LPD pada 2019-2021 serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.

Dalam melakukan penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod, tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar disaksikan oleh Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup kelod, Penyarikan LPD Tulikup kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Kejari Gianyar Musnahkan Barang Bukti Narkotika
BAGIKAN