Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di akhir masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bali periode 2019-2024, dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disetujui menjadi peraturan daerah (Perda). Salah satunya adalah Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024.

Kedua Perda ini disetujui dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Jumat (30/8). Dalam Perda APBD Perubahan Tahun 2024 disetujui bahwa pendapatan daerah direncanakan naik Rp515,62 miliar lebih, yang semula Rp6,35 triliun lebih menjadi Rp6,86 triliun lebih. Sedangkan, belanja daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar lebih yang semula Rp 6,91 triliun lebih menjadi Rp7,79 triliun lebih.

Kordinator Pembahas Ranperda Perubahan APBD 2024, Gede Kusuma Putra mengatakan melihat selisih antara pendapatan daerah dengan belanja daerah pada perubahan APBD 2024, mengakibatkan defisit naik sebesar Rp363, 57 miliar lebih yang semula Rp562,80 miliar lebih menjadi Rp926,38 miliar lebih atau hampir Rp1 triliun.

Baca juga:  Seluruh Pasien COVID-19 Baru Jenis Transmisi Lokal, 3 Daerah Ini Terbanyak Sumbang Kasus

Defisit sebesar Rp926,38 miliar lebih ini memerlukan pembiayaan netto positif (penerimaan pembiayaan lebih besar daripada pengeluaran pembiayaan) dengan jumlah yang sama. Diungkapkan, penerimaan pembiayaan senyatanya adalah sebesar Rp171,48 miliar lebih yang berasal dari Silpa APBD Semesta Berencana 2024 audited, serta pencairan dana cadangan sebesar Rp171,17 miliar lebih, sehingga totalnya Rp342,65 miliar lebih.

Pengeluaraan pembiayaan senyatanya adalah sebesar Rp255,91 miliarebih (untuk pembayaran cicilan hutang yang jatuh tempo sebesar Rp248,91 miliar lebih ditambah penyertaan modal daerah sebesar Rp7 miliar.

Mencermati hal ini ada penerimaan pembiayaan nett (positif) Rp86,75 miliar lebih, sehingga untuk menutupi defisit sebesar Rp926,38 miliar lebih perlu ada lagi penerimaan pembiayaan sebesar Rp839,65 miliar lebih, yang diharapkan bersumber dari pinjaman daerah.

Baca juga:  Pemerintah akan Upayakan Cara Terbaik Selamatkan Awak Nanggala-402

Penerimaan pembiayaan secara keseluruhan adalah Rp1,18 triliun lebih (Silpa APBD Semesta Berencana 2023 audited Rp171,48  miliar lebih ditambah pencairan dana cadangan  Rp171,17 miliar lebih ditambah penerimaan dari pinjaman daerah Rp839,65 miliar lebih).

Pada kesempatan ini, ada beberapa catatan rekomendasi yang diberikan. Pertama, mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provindi Bali Tahun Anggaran 2023, karenanya dewan menekankan kepada Pemprov Bali dalam 4 bulan ke depan lebih fokus mengupayakan adanya penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melaui intensifikasi dan ekstensifikasi guna bisa menutupi defisit yang cukup besar di tahun anggaran 2024.

Kedua,  di samping terus mengupayakan berbagai jalan untuk bisa mendapatkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) yang lebih optimal dan maksimal, DPRD mengingatkan agar supaya pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali terus dilanjutkan dengan target 2025 bisa selesai. Mengingat investasi ini ke depannya akan mampu menambah PAD yang cukup signifikan.

Baca juga:  Kunjungan Wisman ke Bali, Australia Kalahkan Tiongkok

Ketiga, terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepatnya 27 November 2024 yang akan datang, Dewan mengingatkan sekaligus menghimbau kepada institusi penyelenggara dan institusi-institusi terkait lainnya, serta kepada seluruh masyarakat Bali agar tetap menjaga dan mengupayakan pesta demokrasi, Pilkada Serentak berjalan dengan tertib, aman dan Jurdil.

“Kondusifitas Ketenangan, kenyamanan dan keamanan Bali harus kita jaga bersama mengingat kunjungan wisatawan, baik asing maupun domestik yang datang ke Bali belakangan ini ada pada titik yang lebih dibandingkan situasi sebelum pandemi Covid-19,” tandasnya.

Selain Perda APBD Perubahan 2024, Perda lain yang disetujui yaitu Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN