Pensiunan PNS ditangkap di Sesetan karena diduga menganiaya, membunuh, dan menjual daging anjing. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pembantaian anjing untuk dijual kembali diungkap pihak kepolisian. Kali ini Polsek Denpasar Selatan (Densel) menangkap pensiunan PNS berinisial MS (62), Kamis (29/8) dan melakukan pembantaian anjing hingga memasaknya di Jalan Gurita IV, Sesetan.

Pelaku membunuh sejumlah anjing untuk dijual dan jumlahnya tergantung pesanan untuk dimakan.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (31/8) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Tyo Ros (45), Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian. Kronologisnya, lanjut Sukadi, pada Jumat (9/8), Tyo mendapat informasi telah terjadi penganiayaan anjing hingga mati.

Baca juga:  Polri Siapkan Antisipasi Bencana Alam di Bali saat KTT G20

Selanjutnya ia berkoordinasi dengan Asosiasi Pencinta Anjing dan diputuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Kanitreskrim Iptu Nur Habib Aulya dan Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan.

Polisi bersama-sama Tyo mengecek ke TKP dan ditemukan potongan daging daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku. Selain itu ditemukan satu kuali daging anjing yang sudah masak.

Baca juga:  Sidep Saksikan Istrinya Tewas Terlindas Bus

Sedangkan potongan daging anjing yang sudah membusuk. Sementara satu ekor anjing masih hidup jenis lokal dengan kondisi terluka parah di bagian kaki. Sebagian potongan daging sudah dikubur.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, akhirnya polisi menangkap pelaku di wilayah Sesetan dan dibawa ke polsek. “Saat diperiksa pelaku mengakui membunuh anjing tersebut sendirian sesuai pesanan teman-temannya untuk dimakan. Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2021,” ujarnya.

Baca juga:  Lakalantas Beruntun di Baturiti, Sejumlah WNA Jadi Korban Luka-luka

Barang bukti yang diamankan satu buah tabung gas 3 kilogram dengan selang pipa pembakarnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku yang lahir di Tapanuli Utara ini dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan hewan dan dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 300 ribu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN